Setiap memperingati Hari Jadi Bogor, selalu saja kita
duhubungkan dengan jaman kejayaan kerajaan Pakwan Pajajaran. Menurut
sejarah (Saleh Danasasmita 1983), dikupas panjang lebar dalam buku
tersebut tentang sepak terjang kerajaan ini, sejak kepindahannya dari
Galuh Ciamis ke Bogor dan penobatan Sribaduga Maharaja Pajajaran atau
Prabu Siliwangi bertepatan dengan tanggal 3 Juni tahun 1482 silam, yang
kemudian dijadikan sebagai titik awal perjalanan sejarah Bogor.
Kehadiran setiap tanggal 3 Juni, bagi warga Bogor
memiliki arti yang istimewa. Istimewa, karena tanggal itu menjadi titik
awal dan pangkal tolak penegakan ”eksistensi” bagi warga Bogor untuk
terus mengisi dan menjadi peran dalam drama kehidupan di Bumi Pakuan.
Boleh jadi kemudian, sejak tanggal 3 juni 1482 inilah para penulis
sejarah menyepakati sebagai titik tolak mulai berdirinya sebuah Kerajaan
(penguasa) yang secara resmi menjalankan roda pemerintahan di Bogor.
Menurut data, sejarah pemerintahan di Bogor yang selama ini disepakati,
tercatat sedikitnya ada tiga rentang waktu pemerintahan.
Periode pertama (1482 - 1905)
Periode
ini dimulai sejak penobatan Sri Baduga Maharaja Pajajaran tanggal 3
Juni 1482 sebagai penguasan Pakwan Pajajaran hingga runtuhnya kerajaan
ini tahun 1579. Pajajaran dihancurkan pasukan Maulana Hasanuddin dari
Banten dan kerajaan Pajajaran dimusnahkan. Kemudian wilayah kedaulatan
kerajaan ini dibagi beberapa wilayah kekuasaan. Wilayah Bagian timur
menjadi kedaulatan Cirebon dan sebelah barat dikuasai Banten. Sedangkan
wilayah Bogor sendiri pada waktu itu diberi kedaulatan khusus dipimpin
oleh seorang pangeran yang mengakui kedaulatan Banten yakni Pangeran
Jayakarta (Jacarta) dengan wilayah kekuasaan meliputi wilayah sepanjang
aliran sungai Ciliwung serta Cisadane dan sekitarnya hingga laut Jawa.
Menurut catatan sejarah, sejak tahun 1677 Kompeni Belanda mulai
menguasai wilayah kedaulatan pangeran Jayakarta yakni Batavia hingga ke
wilayah Bogor.
Sedangkan menurut dokumen yang
dikutip Den Haan (1912) tercatat bahwa Kapten Tanujiwa ditunjuk sebagai
regent atau pemimpin koloni di wilayah ini. Den Haan mencatat daftar
penguasa-penguasa Bogor (Kampung baru) dengan tokoh Tanujiwa (1689 –
1705), kendati secara resmi penggabungan distrik-distrik Kabupaten
Kampung Baru, terjadi pada tahun 1745. Sebaliknya para penulis Belanda
menyebutkan bahwa Tanujiwa sebagai Bupati Kampung Baru pertama dan
peletak dasar atau cikal bakal Kabupaten Bogor.
![]() |
Balaikota Bogor 1920 |
Periode Kedua ( 1905 – 1950)
Cikal
bakal pemerintahan Kota Bogor sendiri, menyusul dibangunnya sebuah
pesangrahan (Istana Bogor) yang kemudian dikenal sebagai Buitenzorg
dibawah kekuasaan Batavia (Belanda). Pada tahun 1866, Buitenzorg
menjadi kediaman resmi Gubernur Jenderal Hindia Belanda, menyusul
terbitnya Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 11 tahun 1866.
Pada tahun 1905 Buitenzorg resmi lepas dari wilayah administratif
Batavia dan diberikan otonomi sendiri berdasarkan Keputusan Gubernur
Jenderal Hindia Belanda No. 208 tahun 1905 dan mulai berdirinya sebuah
pemerintahan otonom yang disebut dengan Stadsgemeente dengan luas
wilayah 22 kilometer persegi, terdiri dari dua distrik dan 7 desa yang
diproyeksikan menampung penduduk sebanyak 30.000 jiwa. Stadsgemeente
inilah yang kemudian menjadi cikal bakal Pemerintah Kota Bogor.
![]() |
Para Pejabat Pemerintahan Bogor tahun 1926 |
Periode Kedua ( 1905 – 1945 )
Pemerintahan
Belanda menancapkan kuku kekuasaan di Bogor menurut catatan Den Haan
secara resmi dimulai tahun 1905, setelah Buitenzorg diberi otonomi
sendiri, menyusul banyaknya pemukim Eropa (Belanda) dan Timur Asing
(Tionghoa) di wilayah ini. Istilah Gemeente (Pemerintah Kota) dipimpin
oleh seorang Burgemeenter dikenal oleh warga Bogor dan ini berlangsung
hingga tahun 1942. Setelah tentara Nipon (Jepang) menguasi Buitenzorg
segala sesuatu yang berbau Belanda seluruhnya dihapus. Kendati begitu,
tentara Jepang tidak mengadakan perubahan sistem administrasi
pemerintahan.
Seluruh istilah yang berbau Belanda
diganti dengan bahasa Jepang. Istilah-istilah itu, antara lain SYA
untuk menyebut Keresidenan, KEN (Kabupaten), GUN (Kewedanaan) SON
(Kecamatan) dan KU ( Desa/Kelurahan). Sedangkan pemegang pemerintahannya
hanya ditambahkan sebutan CO, sehingga timbulah istilah SYUCO (
Residen), KENCO ( Bupati), GUNCO ( Wedana), SONCO (Camat) dan KUCO (
Kepala Desa/Lurah).
Istilah Gemeente diganti Si sehingga
untuk menyebut Burgemeenter (Walikota) disebut SICO sedangkan
pemerintahan Propinsi dihapus. Suatu istilah baru pada waktu itu yang
dibentuk Jepang dan sampai sekarang manfaatnya serta eksistensinya masih
dirasakan adalah organisasi kemasyarakatan yakni TONARI KUMI atau Rukun
Tetangga (RT) dan sebutan untuk ketua RT adalah KUMICO.
Periode Ketiga ( 1945 – Sekarang)Berdasarkan catatan sejarah, sejak proklamasi kemerdekaan RI (17 Agustus 1945) disusul periode revolusi, kota-kota otonom diseluruh Indonesia termasuk Bogor pada umumnya diduduki Belanda. Pada tahun itu pula terbitlah Undang-undang No. 1 tahun 1945 tentang pemerintahan yang erat kaitannya dengan pemerintahan daerah dan Bogor kemudian dipimpin oleh seorang SICO (Walikota) dan Walikota pertama adalah R.Odang Prawiradipraja. Karena kondisi kacau pada waktu itu, ia hanya memerintah selama satu tahun ( 1945 – 1946).
Periode Ketiga ( 1945 – Sekarang)Berdasarkan catatan sejarah, sejak proklamasi kemerdekaan RI (17 Agustus 1945) disusul periode revolusi, kota-kota otonom diseluruh Indonesia termasuk Bogor pada umumnya diduduki Belanda. Pada tahun itu pula terbitlah Undang-undang No. 1 tahun 1945 tentang pemerintahan yang erat kaitannya dengan pemerintahan daerah dan Bogor kemudian dipimpin oleh seorang SICO (Walikota) dan Walikota pertama adalah R.Odang Prawiradipraja. Karena kondisi kacau pada waktu itu, ia hanya memerintah selama satu tahun ( 1945 – 1946).
Masa kekosongan ini kemudian kembali Belanda menguasi
Bogor dan JJ Penoch ditunjuk menjadi Burgemeenter ( 1948 -1950). Namun
disisi lain menurut catatan pada periode yang sama M.Witjaksono
Wirjodihardjo juga sebagai Walikota Bogor.
Setelah
pemulihan kedaulatan yang kemudian disusul dengan peleburan Indonesia
Serikat ke Negara Republik Indonesia, Bogor masih berstatus otonom.
Istilah Gemeente pada waktu itu diganti menjadi Kota Praja dipimpin R
Djoekardi sebagai Walikota Bogor (1950 – 1952). R. Djoekardi adalah
Walikota Bogor ke 17, jika diurut mulia dari Burgemeenter Mr.Backhuis
(1905 – 1910).
Menurut data yang berhasil dihimpun
menyebutkan bahwa Undang-undang No. 1 tahun 1945 yang mengatur
pemerintahan di daerah, ternyata pada pelaksanaanya kurang memadai. Oleh
karena itu Pemerintah kemudian menerbitkan Undang-undang No. 22 tahun
1948 tentang Pemerintahan daerah. Menurut l undang-undang No. 22 tahun
1948 yang disebut pemerintah daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) dan Dewan Pemerintahan Daerah (DPD). Ketua DPRD dan DPD
berasal dari anggota DPRD dan dipilih oleh anggota DPRD.
Fluktuasi
kondisi negara pada waktu itu, banyak berpengaruh pada perubahan
struktural pemerintahan dan juga lembaga legislatif.
Perubahan-perubahan nama terjadi pada lembaga-lemabag pemerintah seperti
sebutan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mul;a-mula DPRD Sementara,
kemudian DPRD Peralihan, lalu kembali DPRD. Setelah Dekrit Presiden 5
Juli tahun 1959 menjadi DPRD Gotong Royong. Selain itu, pengaruh
fluktuasi kondisi negara juga dibuktikan dengan terbitnya Undang-undang
NIS No. 44 tahun 1950 dan terbitnya Undang-undang No. 1 tahun 1957
tentang Pemerintahan daerah. Istilah pemerintah daerah terus
berubah-ubah sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada waktu itu.
Sebutan untuk Pemerintah Daerah, juga terus berubah-ubah pada mulanya
Gemeente, kemudian menjadi Pemerintah Kota Praja, Pemerintah Kota Besar,
Pemerintah Kotamadya dan kembali menjadi Pemerintah Kota sampai
sekarang.
Seiring dengan berjalannya waktu,
estafet kepemimpinan pun terus berganti. Sejalan dengan perkembangan
yang ada walikota-walikota Bogor pun mengalami pergantian, diantaranya
setelah Walikota R. Djoekardi ( 1950 -1952) sebagai Kepala Derah,
kemudian tercatat Kartadjumena ( 1952 – 1956) sebagai Walikota, Pramono
Notosudiro (1956 – 1959) sebagai Walikota, Abdul Rachman (1960 – 1961),
Ahmad Adnawijaya ( 1961 1965).
Periode selanjutnya
Achmad Syam (1 September 1965 – 7 Maret 1979) menjadi Walikotamadya
Kepala Daerah. Seorang Kepala Daerah pada waktu itu mempunyai dua fungsi
. Disatu sisi Walikota sebagai orang daerah, disis lain sebagai orang
pusat yang memeiliki kewenangan melaksanakan jalannya pemerintahan. Pada
era Walikota Achmad Syam, Bogor terbagai menjadi dua wilayah
administratif Kecamatan, yaitu Kecamatan Kota Kaler dengan empat Desa
masing-masing Desa Panaragan, Paledang, Pabaton dan Bantarjati.
Kecamatan Kota Kidul dengan empat Desa masing-masing Desa Babakan Pasar,
Tegallega, Batutulis dan Bondongan.
![]() |
Balaikota Bogor pada tahun 1960 - 1965 |
Berdasarkan
Surat Keputusan (SK) Walikotamadya Bogor No. 5422/1/68.a tentang
perubahan nama Kecamatan dan Desa. Setelah terbitnya SK ini, semula Kota
Bogor memiliki 2 wilayah menjadi 5 wilayah administratif Kecamatan dan 8
wilayah administratif desa menjadi 16 wilayah administratif
Lingkungan.
Perubahan tersebut dengan perincian
Kecamatan Kota Bogor Utara dengan tiga wilayah administratif Lingkungan
masing-masing Lingkungan Bantarjati, Babakan dan Tanah Sareal. Kecamatan
Kota Bogor Timur dengan tiga lingkungan terdiri dari Lingkungan
Sukasari, Babakan Pasar dan Baranangsiang. Kecamatan Kota Bogor Tengah
terdiri dari Lingkungan Pabaton, Paledang dan Gudang. Kecamatan Kota
Bogor Barat terdiri dari Lingkungan Pabaragan, Kebon Kelapa, Menteng dan
Ciwaringin. Perjalanan kepemiminan Achmad Syam, kemudian berahir pada
tangga 7 Maret 1979 dan posisinya digantikan Achmad Sobana hingga tangga
7 Maret 1984. Pada era Walikota Achmad Sobana, ia mengambil kebijakan
untuk pemekaran beberawa wilayah Lingkungan yang dianggap akan lebih
efektif dalam pelaksanaan pelayanan administrasi pemerintahan. Beberapa
Wilayah Lingkungan yang dimekarkan itu antara lain di Kecamatan Kota
Bogor Timur adalah Tegal Lega dari induk Lingkungan Baranangsiang,
Kecamatan Kota Bogor Utara, lingkungan Sempur dari induk Babakan dan
Tegal Gundil dari Induk Lingkungan Bantarjati. Kecamatan Bogor Kota
Tengah, Lingkungan Cibogor dari induk Pabaton dan di Wilayah Kecamatan
Kota Bogor Selatan adalah Lawanggintung dari induk Batutulis.
Rencana
pemekaran wilayah administratif lingkungan ini sampai dengan
berakhirnya masa jabatan Achmad Sobana belum sempat terwujud. Rencana
ini kemudian dilanjutkan oleh Walikota Bogor penggantinya yaitu
Ir.Muhammad yang manggung sejak 7 Maret 1984 sampai 7 Maret 1989. Selama
kepemimpinan Ir. Muhammad, pemekaran wilayah administratif lingkungan
ini menjadi kenyataan sekaligus perubahan nama lingkungan menjadi
Kelurahan. Dengan perubahan status itu wilayah administratif Kecamatan
dan Kelurahan di Kotamadya Bogor pada waktu itu berubah total yakni
menjadi lima wilayah administratif Kecamatan dan satu Kemantren yang
kemudian menjadi sebuah wilayah administratif Kecamatan yakni Tanah
Sareal serta 22 kelurahan yang semula hanya 16 lingkungan. Sedangkan
luas wilayah masih tetap hanya 2.156 hektar dan jumlah penduduk sebanyak
284.558 jiwa (1988).
Ir. Muhammad Walikota Bogor
pada waktu itu, sempat menggagas perluasan wilayah administratif Kota
Bogor dan mendapat tanggapan positif dari Bupati Bogor Adjat Sudardjat
Nataatmadja pada waktu itu. Hal ini dilakukan sebagai salah satu
alternatif pilihan dalam melakukan penataan sebuah wilayah baik kota
maupun Kab. Bogor. Sebab, Bogor yang kadung dikenal ke seantero dunia,
perlu adanya penataan tata ruang dan penataan kota serta pola
transportasi standar, paling tidak setara dengan kota-kota sejenis di
dunia. Namun apa hendak dikata, sampai dengan kedua petinggi Bogor ini
lengser, perluasan wilayah Kota Bogor belum juga terwujud. Rencana
akbar ini kemudian dilanjutkan oleh penggantinya yakni Drs. Suratman
Walikota Bogor periode 1989 – 1994.
Sejak Suratman
manggung menjadi Walikota Bogor, rencana perluasan wilayah semakin
terarah, menyusul terjadinya rapat gabungan antara petinggi Kota dan
Kabupaten Bogor yang dikoordinir Residen Pembantu Gubernur Wilayah II
Bogor pada waktu itu. Pada rapat tersebut, secara rinci dibahas
mekanisme penyerahan dan batas-batas wilayah serta status aset milik
pemerintah Kab. Bogor.
Pada rapat berikutnya
pertengahan tahun 1993, secara kongkrit disepakati sebanyak 46 Desa di
Kabupaten Bogor masuk dalam rencana perluasan. Ke 46 desa tersebut
terdiri dari sebanyak 11 Desa di Kecamatan Semplak, 5 Desa di Kec.
Dramaga, 6 Desa di Kecamatan Ciomas, 10 Desa di Kecamatan Kedunghalang, 3
Desa di Kec. Cijeruk dan 11 Desa di Kecamatan Ciawi. Kesepakatan dari
kedua daerah ini kemudian dituang pada sebuah keputusan DPRD Kotamadya
dan Kabupaten Bogor dan kemudian diajukan kepada Pemerintah Pusat
melalui Pemerintah Propinsi Jawa Barat.
Proses
yuridis perubahan batas wilayah Kabupaten dan Kota Bogor terkait
perluasan wilayah ini, ternyata begitu memakan waktu relatif cukup lama,
sampai Suratman Walikota Bogor lengser 7 Maret 1994, peraturan
pemerintah tentang perubahan batas wilayah kedua daerah tak kunjung
terbit. Kendati begitu, persetujuan dari pemerintah pusat telah tutun
kepada kedua pemerintah daerah baik Kota maupun Kabupaten Bogor. Baru
setelah Eddy Gunardi menjabat sebagai Walikota Bogor mulai 7 Maret 1994
menggantikan Suratman yang habis masa jabatannya. Peraturan Pemerintah
(PP) yang ditunggu warga Bogor itu kemudian terbit yakni PP No.2 tahun
1995 tentang Perubahan batas wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
Peresmian
penyerahan perluasan wilayah Kabupaten Bogor kepada Kota Bogor,
dilakukan Gubernur Jawa Barat HR. Nuriana pada suatu acara khusus di
Bale Binarum Bogor, Kamis 24 Agustus tahun 1995 silam. Penyerahan ini
juga ditandai secara simbolis peresmian batas wilayah kedua daerah ini
dengan pembukaan selubung pembatas di pertigaan Ciawi Bogor.
Sebagai
konsekwensi dari terbitnya PP tersebut, luas Kota Bogor yang semula
hanya 2.156 hektar berubah drastis menjadi 11.850 hektar dengan jumlah
penduduk menjadi dua kali lipat yang semula hanya 284.558 jiwa menjadi
584.884 jiwa. Dari aspek pemerintahan wilayah administratif kecamatan
tetap lima dengan 22 kelurahan dan 46 wilayah administratif desa.
Sedangkan
dari aspek kepagawaian turut diserahkan sebanyak 1.422 PNS dilingkungan
Dinas Pendidikan, 158 orang Kepala Sekolah, 874 guru umum, 100 orang
guru olah raga, 182 orang guru agama dan 101 orang penjaga sekolah.
Pegawa Dinas Kesehatan yang juga turut diserahkan sebanyak 65 orang dan
perangkat Desa sebanyak 503 orang. Selain itu ada beberapa aset Pemkab
Bogor juga turut diserahkan seperti Balai Pertanian, Kantor Dinas
Kesehatan, Kantor Desa dan beberapa aset lainya.
Pada
era Walikota Iswara Natanegara, ( 1999 – 2004) pengganti Eddy Gunardi,
status Desa secara keseluruhan berubah menjadi wilayah administratif
kelurahan. Konsekwensi dari perubahan tersebut, seluruh perangkat desa
menjadi pegawai Pemerintah Kota Bogor. Selama kepemimpinan Iswara,
pelayanan publik menjadi nomor ”wahid”, boleh jadi kemudian Walikota
yang satu ini menerima banyak sertifikat penghargaan dari bergai bidang
kegiatan pemerintahan. Menurut catatan di pemkot Bogor, Iswara
sedikitnya menerima sertifikat penghargaan sebanyak 28 sertifikat dan
sempat dicatat oleh Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai Walikota satu
satunya di Indonesia yang menerima sertifikat penghargaan terbanyak.
Pergantian
estafet kepemimpinan untuk melanjutkan pelayanan administrasi
pemerintahan yakni Walikota Bogor periode 2004 – 2009 tergolong
mengejutkan. Pasalnya, proses pergantian antara Iswara Natanegara,
kepada Diani Budiarto sempat menyita perhatian publik Bogor. Karena
proses ini sempat diwarnai berbagai intrik yang mengancam akan
terbengkalainya pelayanan administrasi pemerintahan di Kota Bogor.
Namun
suasana panas eskalasi politik pada waktu itu, kemudian mereda setelah
pasangan Diani Budiarto – Mohammad Sahid terpilih menjadi Walikota dan
Wakil Walikota Bogor periode 2004 – 2009. Kendati dalam perjalanannya
pasangan yang mengusung ”Kabinet Haluan Baru” ini sempat tersandung
kasus, sehingga Wakil Walikota Bogor Mohammad Sahid, oleh Mendagri
dinonaktifkan hingga sekarang.
Boleh jadi
kemudian Diani Budiarto jalan sendiri menjadi kemudi ”Kabinet Haluan
Baru” tanpa Wakil Walikota Mohammad Sahid. Beban yang dipikul kabinet
ini sungguh berat. Ada empat masalah krusial yang harus diselsaikan,
yakni masalah kebersihan kota, penataan pedagang kaki lima, masalah
penataan trasportasi dan masalah kemiskinan.
Sumber: kotabogor.go.id
0 Response to "Sejarah Bogor dari STADSGEMEENTE sampai KABINET HALUAN BARU"
Post a Comment