Sejarah Bogor dari STADSGEMEENTE sampai KABINET HALUAN BARU

Setiap memperingati Hari Jadi Bogor, selalu saja kita duhubungkan dengan jaman kejayaan kerajaan Pakwan Pajajaran. Menurut sejarah (Saleh Danasasmita 1983), dikupas panjang lebar dalam buku tersebut tentang sepak terjang  kerajaan ini, sejak kepindahannya dari Galuh Ciamis ke Bogor dan  penobatan Sribaduga Maharaja Pajajaran atau Prabu Siliwangi bertepatan dengan tanggal 3 Juni tahun 1482 silam, yang kemudian dijadikan sebagai titik awal perjalanan sejarah Bogor.


Kehadiran setiap tanggal 3 Juni, bagi warga Bogor  memiliki  arti yang istimewa. Istimewa, karena tanggal itu menjadi titik awal dan pangkal tolak penegakan ”eksistensi” bagi warga Bogor untuk terus mengisi dan menjadi peran dalam drama kehidupan di Bumi Pakuan. 


Boleh jadi kemudian,  sejak tanggal 3 juni 1482 inilah para penulis sejarah menyepakati sebagai titik tolak mulai berdirinya sebuah Kerajaan (penguasa) yang secara resmi menjalankan roda pemerintahan di Bogor. Menurut data, sejarah pemerintahan di Bogor yang selama ini disepakati, tercatat  sedikitnya ada tiga rentang waktu pemerintahan. 

Periode pertama  (1482 -  1905)

Periode ini dimulai sejak penobatan Sri Baduga Maharaja Pajajaran tanggal 3 Juni 1482 sebagai penguasan Pakwan Pajajaran hingga runtuhnya kerajaan ini tahun 1579.  Pajajaran  dihancurkan pasukan Maulana Hasanuddin dari Banten dan  kerajaan Pajajaran dimusnahkan. Kemudian wilayah kedaulatan kerajaan ini  dibagi beberapa wilayah kekuasaan. Wilayah Bagian timur menjadi kedaulatan Cirebon dan sebelah barat dikuasai Banten. Sedangkan wilayah Bogor sendiri pada waktu itu diberi kedaulatan khusus dipimpin oleh seorang pangeran yang mengakui kedaulatan Banten yakni Pangeran Jayakarta (Jacarta) dengan wilayah kekuasaan meliputi wilayah sepanjang aliran sungai Ciliwung serta Cisadane dan sekitarnya hingga laut Jawa. Menurut catatan sejarah, sejak tahun 1677 Kompeni Belanda mulai menguasai wilayah kedaulatan pangeran Jayakarta  yakni Batavia hingga ke wilayah Bogor.  

Sedangkan menurut dokumen yang dikutip Den Haan (1912) tercatat bahwa Kapten Tanujiwa ditunjuk sebagai regent  atau pemimpin koloni di wilayah ini. Den Haan mencatat daftar penguasa-penguasa Bogor (Kampung baru) dengan tokoh Tanujiwa (1689 – 1705), kendati secara resmi penggabungan distrik-distrik Kabupaten Kampung Baru, terjadi pada tahun 1745. Sebaliknya para penulis Belanda menyebutkan bahwa Tanujiwa sebagai Bupati Kampung Baru pertama dan peletak dasar atau cikal bakal Kabupaten Bogor. 

Balaikota Bogor 1920

Periode Kedua ( 1905 – 1950)

Cikal bakal pemerintahan Kota Bogor sendiri, menyusul   dibangunnya sebuah pesangrahan (Istana Bogor) yang kemudian dikenal sebagai Buitenzorg  dibawah kekuasaan Batavia (Belanda).  Pada tahun 1866, Buitenzorg  menjadi kediaman resmi Gubernur Jenderal Hindia Belanda, menyusul  terbitnya Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 11 tahun 1866. Pada tahun 1905 Buitenzorg resmi lepas dari wilayah administratif Batavia dan diberikan otonomi sendiri berdasarkan Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 208 tahun 1905 dan mulai berdirinya sebuah pemerintahan otonom yang disebut dengan Stadsgemeente dengan luas wilayah 22 kilometer persegi, terdiri dari dua distrik dan 7 desa yang diproyeksikan   menampung penduduk sebanyak 30.000 jiwa. Stadsgemeente inilah yang kemudian menjadi cikal bakal Pemerintah Kota Bogor.

Para Pejabat Pemerintahan Bogor tahun 1926

Periode Kedua ( 1905 – 1945 )

Pemerintahan Belanda menancapkan kuku kekuasaan di Bogor menurut catatan Den Haan secara resmi dimulai tahun 1905, setelah Buitenzorg diberi otonomi sendiri, menyusul banyaknya pemukim Eropa (Belanda) dan Timur Asing (Tionghoa) di wilayah ini. Istilah Gemeente (Pemerintah Kota) dipimpin oleh seorang Burgemeenter dikenal oleh warga Bogor dan ini berlangsung hingga tahun 1942. Setelah tentara Nipon (Jepang) menguasi Buitenzorg segala sesuatu yang berbau Belanda seluruhnya dihapus. Kendati begitu, tentara Jepang tidak mengadakan perubahan sistem administrasi pemerintahan. 

Seluruh istilah yang berbau Belanda diganti dengan bahasa Jepang. Istilah-istilah itu, antara lain  SYA untuk menyebut Keresidenan, KEN    (Kabupaten), GUN (Kewedanaan) SON (Kecamatan) dan KU ( Desa/Kelurahan). Sedangkan pemegang pemerintahannya hanya ditambahkan sebutan  CO, sehingga timbulah istilah SYUCO ( Residen), KENCO ( Bupati), GUNCO ( Wedana), SONCO (Camat) dan KUCO ( Kepala Desa/Lurah). 

Istilah Gemeente diganti Si sehingga untuk menyebut  Burgemeenter (Walikota) disebut SICO  sedangkan pemerintahan Propinsi dihapus. Suatu istilah baru pada waktu itu yang dibentuk Jepang dan sampai sekarang manfaatnya serta eksistensinya masih dirasakan adalah organisasi kemasyarakatan yakni TONARI KUMI atau Rukun Tetangga (RT) dan sebutan untuk ketua RT adalah KUMICO.

Periode Ketiga ( 1945 – Sekarang)
Berdasarkan catatan sejarah, sejak proklamasi kemerdekaan RI (17 Agustus 1945) disusul periode revolusi, kota-kota otonom diseluruh Indonesia termasuk Bogor pada umumnya diduduki Belanda. Pada tahun itu pula terbitlah Undang-undang No. 1 tahun 1945 tentang pemerintahan yang erat kaitannya dengan pemerintahan daerah dan Bogor kemudian dipimpin oleh seorang SICO (Walikota) dan Walikota pertama adalah R.Odang Prawiradipraja. Karena kondisi kacau  pada waktu itu,  ia hanya memerintah selama satu tahun ( 1945 – 1946). 

Masa kekosongan ini kemudian kembali Belanda menguasi Bogor dan JJ Penoch ditunjuk menjadi Burgemeenter   ( 1948 -1950). Namun disisi lain menurut catatan pada periode yang sama M.Witjaksono Wirjodihardjo juga sebagai Walikota Bogor.
Setelah pemulihan kedaulatan yang kemudian disusul dengan peleburan Indonesia Serikat ke Negara Republik Indonesia, Bogor masih berstatus otonom. Istilah Gemeente pada waktu itu diganti menjadi Kota Praja dipimpin  R Djoekardi sebagai Walikota Bogor (1950 – 1952). R. Djoekardi adalah Walikota Bogor ke 17, jika diurut mulia dari Burgemeenter Mr.Backhuis (1905 – 1910).

Menurut data yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa Undang-undang No. 1 tahun 1945 yang mengatur pemerintahan di daerah, ternyata pada pelaksanaanya kurang memadai. Oleh karena itu Pemerintah kemudian menerbitkan Undang-undang No. 22 tahun 1948 tentang Pemerintahan daerah.  Menurut l undang-undang No. 22 tahun 1948 yang disebut pemerintah daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Pemerintahan Daerah (DPD). Ketua DPRD dan DPD berasal dari anggota DPRD dan dipilih oleh anggota DPRD.

Fluktuasi kondisi negara pada waktu itu, banyak berpengaruh pada perubahan struktural pemerintahan dan juga lembaga legislatif.  Perubahan-perubahan nama terjadi pada lembaga-lemabag pemerintah seperti sebutan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mul;a-mula DPRD Sementara, kemudian DPRD Peralihan, lalu kembali DPRD. Setelah Dekrit Presiden 5 Juli tahun 1959 menjadi DPRD Gotong Royong. Selain itu, pengaruh fluktuasi kondisi negara juga dibuktikan dengan terbitnya Undang-undang NIS No. 44 tahun 1950 dan terbitnya Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pemerintahan daerah. Istilah pemerintah daerah terus berubah-ubah sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Sebutan  untuk Pemerintah Daerah, juga terus berubah-ubah pada mulanya Gemeente, kemudian menjadi Pemerintah Kota Praja, Pemerintah Kota Besar, Pemerintah Kotamadya dan kembali menjadi Pemerintah Kota sampai sekarang.
 

Seiring dengan berjalannya waktu, estafet kepemimpinan  pun terus berganti. Sejalan dengan perkembangan yang ada walikota-walikota Bogor pun mengalami pergantian, diantaranya setelah Walikota R. Djoekardi ( 1950 -1952) sebagai Kepala Derah, kemudian tercatat Kartadjumena ( 1952 – 1956) sebagai Walikota, Pramono Notosudiro (1956 – 1959) sebagai Walikota, Abdul Rachman (1960 – 1961), Ahmad Adnawijaya ( 1961 1965).

Periode selanjutnya Achmad Syam  (1 September 1965 – 7 Maret 1979) menjadi Walikotamadya Kepala Daerah. Seorang Kepala Daerah pada waktu itu mempunyai dua fungsi . Disatu sisi Walikota sebagai orang daerah, disis lain sebagai orang pusat yang memeiliki kewenangan melaksanakan jalannya pemerintahan. Pada era Walikota Achmad Syam,  Bogor terbagai menjadi dua wilayah administratif Kecamatan, yaitu  Kecamatan Kota Kaler dengan empat Desa masing-masing Desa Panaragan, Paledang, Pabaton dan Bantarjati.  Kecamatan Kota Kidul dengan empat Desa masing-masing Desa Babakan Pasar, Tegallega, Batutulis dan Bondongan.

Balaikota Bogor pada tahun 1960 - 1965

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikotamadya Bogor No. 5422/1/68.a tentang perubahan nama Kecamatan dan Desa. Setelah terbitnya SK ini, semula Kota Bogor memiliki 2 wilayah menjadi 5 wilayah administratif Kecamatan dan 8 wilayah administratif desa menjadi  16 wilayah administratif Lingkungan.

Perubahan tersebut dengan perincian Kecamatan Kota Bogor Utara dengan tiga wilayah administratif Lingkungan masing-masing Lingkungan Bantarjati, Babakan dan Tanah Sareal. Kecamatan Kota Bogor Timur dengan tiga lingkungan terdiri dari Lingkungan Sukasari, Babakan Pasar dan Baranangsiang. Kecamatan Kota Bogor Tengah terdiri dari Lingkungan Pabaton, Paledang dan Gudang. Kecamatan Kota Bogor Barat terdiri dari Lingkungan Pabaragan, Kebon Kelapa, Menteng dan Ciwaringin. Perjalanan kepemiminan Achmad Syam, kemudian  berahir pada tangga 7 Maret 1979 dan posisinya digantikan Achmad Sobana hingga tangga 7 Maret 1984. Pada era Walikota Achmad Sobana, ia mengambil kebijakan untuk pemekaran beberawa wilayah Lingkungan yang dianggap akan lebih efektif dalam pelaksanaan pelayanan administrasi pemerintahan. Beberapa Wilayah Lingkungan yang  dimekarkan itu antara lain di Kecamatan Kota Bogor Timur adalah Tegal Lega dari induk Lingkungan  Baranangsiang, Kecamatan Kota Bogor Utara, lingkungan  Sempur dari induk Babakan dan Tegal Gundil dari Induk Lingkungan Bantarjati. Kecamatan Bogor Kota Tengah,  Lingkungan Cibogor dari induk Pabaton dan di Wilayah Kecamatan Kota Bogor Selatan adalah Lawanggintung dari induk Batutulis.

Rencana pemekaran wilayah administratif lingkungan ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan Achmad Sobana  belum sempat terwujud. Rencana ini kemudian dilanjutkan oleh Walikota Bogor penggantinya yaitu Ir.Muhammad yang manggung sejak 7 Maret 1984 sampai 7 Maret 1989. Selama kepemimpinan Ir. Muhammad, pemekaran wilayah administratif lingkungan ini menjadi kenyataan sekaligus perubahan nama lingkungan menjadi Kelurahan. Dengan perubahan status itu wilayah administratif Kecamatan dan Kelurahan di Kotamadya Bogor pada waktu itu berubah total  yakni menjadi lima wilayah administratif  Kecamatan dan satu Kemantren yang kemudian menjadi sebuah wilayah administratif Kecamatan yakni Tanah Sareal serta 22 kelurahan yang semula hanya 16 lingkungan. Sedangkan luas wilayah masih tetap hanya 2.156 hektar dan jumlah penduduk sebanyak 284.558 jiwa (1988).

Ir. Muhammad Walikota Bogor pada waktu itu, sempat menggagas perluasan wilayah administratif Kota Bogor dan mendapat tanggapan positif dari Bupati Bogor Adjat Sudardjat Nataatmadja pada waktu itu. Hal ini dilakukan sebagai salah satu alternatif pilihan dalam melakukan penataan sebuah wilayah baik kota maupun Kab. Bogor. Sebab, Bogor yang kadung dikenal ke seantero dunia, perlu adanya penataan tata ruang  dan penataan kota serta pola transportasi standar, paling tidak setara dengan kota-kota sejenis di dunia. Namun apa hendak dikata, sampai dengan kedua petinggi Bogor ini  lengser, perluasan wilayah Kota Bogor belum juga terwujud.  Rencana akbar ini kemudian dilanjutkan oleh penggantinya yakni Drs. Suratman Walikota Bogor periode 1989 – 1994.

Sejak Suratman manggung menjadi Walikota Bogor, rencana perluasan wilayah semakin terarah, menyusul terjadinya rapat gabungan antara petinggi Kota dan Kabupaten Bogor yang dikoordinir Residen Pembantu Gubernur Wilayah II Bogor pada  waktu itu.  Pada rapat tersebut, secara rinci dibahas mekanisme penyerahan dan batas-batas wilayah serta status aset milik pemerintah Kab. Bogor.

Pada rapat berikutnya  pertengahan tahun 1993, secara kongkrit disepakati sebanyak 46 Desa di Kabupaten Bogor masuk dalam rencana perluasan.  Ke 46 desa tersebut terdiri dari sebanyak 11 Desa di Kecamatan Semplak,  5 Desa di Kec. Dramaga, 6 Desa di Kecamatan Ciomas, 10 Desa di Kecamatan Kedunghalang, 3 Desa di Kec. Cijeruk dan 11 Desa di Kecamatan Ciawi.  Kesepakatan dari kedua daerah ini kemudian dituang pada sebuah keputusan DPRD Kotamadya dan Kabupaten Bogor dan kemudian diajukan kepada Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Propinsi Jawa Barat.  

Proses yuridis perubahan batas wilayah Kabupaten dan Kota Bogor terkait perluasan wilayah ini, ternyata begitu memakan waktu relatif cukup lama, sampai  Suratman Walikota Bogor lengser 7 Maret 1994, peraturan pemerintah tentang perubahan batas wilayah kedua daerah tak kunjung terbit. Kendati begitu, persetujuan dari pemerintah pusat telah tutun kepada kedua pemerintah daerah baik Kota maupun Kabupaten Bogor. Baru setelah Eddy Gunardi menjabat sebagai Walikota Bogor mulai 7 Maret 1994 menggantikan Suratman yang habis masa jabatannya. Peraturan Pemerintah  (PP) yang ditunggu warga Bogor itu kemudian terbit yakni PP No.2 tahun 1995 tentang Perubahan batas wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Peresmian penyerahan perluasan wilayah Kabupaten Bogor kepada Kota Bogor, dilakukan Gubernur Jawa Barat HR. Nuriana pada suatu acara khusus di Bale Binarum Bogor, Kamis  24 Agustus tahun 1995 silam. Penyerahan ini juga ditandai secara simbolis peresmian batas wilayah kedua daerah ini dengan pembukaan selubung pembatas di pertigaan Ciawi Bogor.
Sebagai konsekwensi dari terbitnya PP tersebut, luas Kota Bogor yang semula hanya 2.156 hektar berubah drastis menjadi 11.850 hektar dengan jumlah penduduk menjadi dua kali lipat yang semula hanya 284.558 jiwa menjadi 584.884 jiwa. Dari aspek pemerintahan wilayah administratif kecamatan tetap lima dengan 22 kelurahan dan 46 wilayah administratif desa. 

Sedangkan dari aspek kepagawaian turut diserahkan sebanyak 1.422 PNS dilingkungan Dinas Pendidikan, 158 orang Kepala Sekolah, 874 guru umum, 100 orang guru olah raga, 182 orang guru agama dan 101 orang penjaga sekolah. Pegawa Dinas Kesehatan yang juga turut diserahkan sebanyak 65 orang dan perangkat Desa sebanyak 503 orang. Selain itu ada beberapa aset Pemkab Bogor juga turut diserahkan seperti Balai Pertanian, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor Desa dan beberapa aset lainya.



Pada era Walikota Iswara Natanegara, ( 1999 – 2004) pengganti Eddy Gunardi, status Desa secara keseluruhan berubah menjadi wilayah administratif kelurahan. Konsekwensi dari perubahan tersebut, seluruh perangkat desa menjadi pegawai Pemerintah Kota Bogor. Selama kepemimpinan Iswara, pelayanan publik menjadi nomor ”wahid”, boleh jadi kemudian Walikota yang satu ini menerima banyak sertifikat penghargaan dari bergai bidang kegiatan pemerintahan. Menurut catatan di pemkot Bogor, Iswara sedikitnya menerima sertifikat penghargaan sebanyak 28 sertifikat dan sempat dicatat oleh Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai Walikota satu satunya di Indonesia yang menerima sertifikat penghargaan terbanyak.

Pergantian estafet kepemimpinan untuk melanjutkan pelayanan administrasi pemerintahan  yakni Walikota Bogor periode 2004 – 2009 tergolong mengejutkan. Pasalnya, proses pergantian antara  Iswara Natanegara, kepada  Diani Budiarto sempat menyita perhatian publik Bogor. Karena proses ini sempat diwarnai berbagai intrik yang mengancam akan terbengkalainya pelayanan administrasi pemerintahan di Kota Bogor. 

Namun suasana panas eskalasi politik pada waktu itu, kemudian mereda setelah pasangan Diani Budiarto – Mohammad Sahid  terpilih menjadi Walikota dan Wakil Walikota Bogor periode 2004 – 2009. Kendati dalam perjalanannya pasangan  yang mengusung ”Kabinet Haluan Baru” ini sempat tersandung kasus, sehingga Wakil Walikota Bogor Mohammad Sahid, oleh Mendagri dinonaktifkan hingga sekarang. 

Boleh jadi kemudian Diani Budiarto jalan sendiri menjadi kemudi ”Kabinet Haluan Baru” tanpa Wakil Walikota Mohammad Sahid. Beban yang dipikul kabinet ini sungguh berat.  Ada empat masalah krusial yang harus diselsaikan, yakni masalah kebersihan kota, penataan pedagang kaki lima, masalah penataan trasportasi dan masalah kemiskinan.

Sumber: kotabogor.go.id

0 Response to "Sejarah Bogor dari STADSGEMEENTE sampai KABINET HALUAN BARU"

Post a Comment